metropadang.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (28/8).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Evi Yandri, Iqra Chissa tersebut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Forkopimda, Sekretaris Dewan Maifrizon, pimpinan OPD, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD.
Dalam pidatonya, Nanda Satria menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2025 telah dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta melibatkan seluruh fraksi DPRD. Proses tersebut berlandaskan prinsip efisien, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil kesepakatan bersama mencatat total pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp6,244 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,808 triliun lebih, pendapatan Transfer Rp3,301 triliun lebih, Lain-lain pendapatan yang sah Rp17,87 miliar lebih
Belanja Daerah dialokasikan Rp6,244 triliun lebih, dengan rincian belanja Operasi Rp4,621 triliun lebih, belanja Modal: Rp742,83 miliar lebih, belanja Tidak Terduga: Rp5 miliar belanja Transfer: Rp875,84 miliar lebih dan Pembiayaan Netto Rp117,73 miliar lebih.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa alokasi belanja diarahkan untuk mendukung program prioritas, termasuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan.
Dalam kesempatan itu, Nanda menekankan bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi semangat dalam mengakomodasi kewajiban dan program prioritas. Oleh karena itu, kegiatan yang tidak mendesak atau realisasinya masih rendah akan dirasionalisasi.
“Dengan situasi fiskal yang terbatas, kita tidak bisa lagi bekerja sekadar rutinitas. Kita harus lebih detail, melihat data dan angka, serta memperkuat kerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” ujar Nanda.
Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, setelah disahkan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, seluruh SKPD diminta segera menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu.