Kelompok Siaga Bencana Butuh Payung Hukum, Warga Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

0
434
Padang, Metropadang.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus menjadi instrumen nyata dalam melindungi kelompok rentan. Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi perda yang digelar di Kecamatan Padang Timur, Minggu (24/8).
Dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat, muncul sejumlah kritik terkait kelemahan Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut warga, sistem desil sering tidak mencerminkan kondisi riil. Akibatnya, banyak warga miskin terlempar dari daftar penerima bantuan sosial, sementara masyarakat mampu masih terdaftar.
Muhidi menekankan, regulasi ini tidak boleh berhenti sebatas aturan. “Kami ingin perda ini benar-benar hadir di tengah masyarakat. Akurasi data adalah pondasi. Kalau salah, maka yang menjadi korban adalah masyarakat kecil,” ujarnya.
Selain soal data, warga juga menyampaikan masukan lain, seperti perlunya regulasi mendukung Kelompok Siaga Bencana (KSB), perlindungan anak korban kekerasan seksual, dan perhatian khusus untuk lansia miskin yang terabaikan dari daftar penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah, menegaskan pemerintah daerah siap menindaklanjuti keluhan masyarakat. “Kami akan memperkuat implementasi di lapangan agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” katanya.
Baik DPRD maupun Dinas Sosial sepakat bahwa tujuan akhir perda ini adalah memastikan kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, meningkatkan kesejahteraan, serta mewujudkan keadilan sosial di Sumatera Barat. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini