metropadang.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial SJP. Peristiwa kejahatan ini menewaskan tiga korban perempuan, masing-masing Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Agustina, sehingga menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Konferensi pers digelar di halaman Mapolda Sumbar, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir serta pejabat utama Polda Sumbar. Dalam kesempatan itu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti hasil penyelidikan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kronologi Peristiwa
Kasus bermula pada 17 Juni 2025, ketika korban Septia Adinda mendatangi rumah tersangka untuk meminjam BPKB. Karena korban masih memiliki utang, tersangka menolak. Cekcok pun terjadi, hingga korban menampar pelaku.
Merasa tersinggung, tersangka kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Korban disekap pada mulut dan hidung hingga meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil parang dari gudang, memutilasi tubuh korban, lalu membuang potongan tubuh ke Sungai Batang Anai dengan menggunakan karung.
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga mengakui pernah membunuh Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina sekitar 1,5 tahun sebelumnya. Kedua korban dibunuh dengan cara disekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tongkat T. Jasad mereka kemudian dibuang ke dalam sumur di rumah tersangka.
Polisi bekerja sama dengan tim forensik memastikan identitas korban melalui tes DNA dan autopsi. Hasilnya:
Potongan tubuh yang ditemukan di Sungai Batang Anai teridentifikasi sebagai Septia Adinda. Dua kerangka yang ditemukan di sumur rumah tersangka dipastikan masing-masing milik Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina. Penyebab kematian seluruh korban adalah trauma tumpul pada kepala dan tubuh bagian lain.
Motif tersangka diduga berkaitan dengan hutang piutang dan rasa cemburu. Atas perbuatannya, SJP dijerat dengan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
“Ini adalah kasus kejahatan yang sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Polda Sumbar bersama Polres Padang Pariaman akan bekerja maksimal untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja pengadilan. Kami ingin memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas,” tegasnya.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir menyampaikan, pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa 18 saksi, melakukan tes DNA dan autopsi, serta menyita sejumlah barang bukti.
“Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi resmi terkait perkembangan kasus.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusifitas di Sumatera Barat,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya tindak kriminal luar biasa. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa kejahatan sekejam apapun tidak akan lepas dari jerat hukum. (mp)