iklan
metropadang.com, 26 Agustus 2026 – Selasa pagi di Halaman Mapolda Sumatera Barat menjadi pusat perhatian publik ketika Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memimpin langsung konferensi pers akbar yang menghadirkan pengungkapan tiga kasus pembunuhan paling sadis dalam beberapa tahun terakhir.
Turut mendampingi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., serta Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, senjata tumpul, cangkul, hingga dokumen forensik ditampilkan terbuka di hadapan puluhan awak media nasional dan lokal sebagai bukti transparansi kinerja kepolisian.
1. Kasus Mutilasi di Padang Pariaman: Tiga Nyawa Jadi Korban
Polres Padang Pariaman sukses mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dilakukan tersangka SJP.
Korban pertama, Septia Adinda, tewas setelah cekcok dengan tersangka terkait hutang piutang. Tubuh korban dimutilasi dan potongannya dibuang ke Sungai Batang Anai. Dari pengembangan penyidikan, tersangka juga mengakui telah membunuh Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina sekitar 1,5 tahun lalu. Jasad keduanya ditemukan di sumur rumah tersangka.
Hasil autopsi dan tes DNA memastikan identitas korban serta penyebab kematian akibat pukulan benda tumpul di kepala dan penyekapan.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
2. Kasus Bayi Dikubur Hidup-Hidup di Padang: Cinta Gelap Berujung Tragedi
Kasus memilukan juga terungkap di Kota Padang. Sepasang kekasih, Heru Ananda Putra dan Dinda Aura Septian, tega menguburkan bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka.
Dinda diketahui masih berstatus istri sah seorang narapidana di Lapas Muaro. Bayi lahir prematur di usia kandungan tujuh bulan, namun tidak diberi kesempatan hidup dan langsung dikuburkan secara diam-diam di Bukit Seberang Penggalangan, Batang Arau, Padang.
Polresta Padang bergerak cepat dengan olah TKP, ekshumasi jasad bayi, tes DNA, serta menyita sejumlah barang bukti seperti cangkul, kain pembungkus, dan pakaian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) UU Perlindungan Anak serta Pasal 342 KUHP subsider Pasal 341 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
3. Kasus Pembunuhan Sadis di Solok Selatan: Hutang Piutang Berujung Maut
Di wilayah hukum Polres Solok Selatan, tersangka Karolus Bago alias Karlos (34) membunuh dua perempuan, Idarwati Loi (40) dan Rohani Bulolo (41), dengan cara yang keji.
Pertikaian hutang piutang berujung pada pemukulan menggunakan kayu dan batu hingga kedua korban tewas di lokasi perkebunan sawit PT BPSJ SS1. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel korban dan menguras rekening melalui aplikasi perbankan.
Polisi menyita kayu, batu berlumuran darah, serta pakaian korban. Hasil forensik menguatkan identitas korban melalui DNA. Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam konferensi pers, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi kejahatan luar biasa di Sumatera Barat.
“Tiga kasus ini adalah tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani kita semua. Polisi hadir untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas,” tegas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar, serta selalu percaya pada informasi resmi kepolisian.
Kapolres Padang Pariaman, Solok Selatan, dan Polresta Padang masing-masing menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dikawal hingga ke meja hijau dengan transparan.
Kapolda juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak menyelesaikan persoalan hutang piutang maupun konflik rumah tangga melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/8/2025), menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir sebagai benteng keamanan masyarakat. Dengan pengungkapan tiga kasus besar sekaligus, Polda Sumbar menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kejahatan keji dan memastikan tidak ada satupun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum. (mp)