Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Pimpin Pengungkapan Kasus Pembunuhan Mutilasi di Solok Selatan

0
544
metropadang.com – Mapolda Sumatera Barat menjadi pusat perhatian publik pada Selasa (26/8/2025). Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, jajaran kepolisian mengungkap secara gamblang kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dan Kapolres Solsel, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K.. Sejumlah barang bukti berupa kayu, batu, pakaian, hingga dokumen keuangan yang berkaitan dengan kasus ini diperlihatkan kepada awak media sebagai bagian dari transparansi kinerja kepolisian.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini berawal dari pertikaian antara pelaku Karolus Bago alias Karlos (34) dengan korban Idarwati Loi (40) terkait persoalan hutang piutang. Merasa tidak terima dimaki korban, tersangka memukul Idarwati menggunakan sebatang kayu hingga korban pingsan dan terjatuh dari motor.
Korban lain, Rohani Bulolo (41), yang mencoba meminta pertolongan justru menjadi sasaran berikutnya. Ia dipukul berulang kali oleh pelaku hingga tak sadarkan diri. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil batu dan menghantamkan ke kepala kedua korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tidak hanya merampas nyawa korban, tersangka juga mengambil telepon genggam milik Idarwati dan menggunakan aplikasi perbankan untuk menguras isi rekening korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Padang sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Motif dan Pasal yang Disangkakan
Motif utama pembunuhan ini adalah persoalan hutang piutang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Perbuatan tersangka sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, di hadapan awak media.
Langkah Penegakan Hukum
Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, di antaranya:
Olah TKP di lokasi perkebunan kelapa sawit PT BPSJ SS1 Solok Selatan.
Pemeriksaan 9 orang saksi.
Tes DNA dan autopsi, yang menguatkan bahwa darah pada kayu dan batu identik dengan korban Idarwati dan Rohani.
Penyitaan barang bukti serta penahanan terhadap tersangka.
Pernyataan Resmi Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja maksimal untuk menyelesaikan pemberkasan perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berharap proses hukum ini berjalan cepat, transparan, dan memberi rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas,” ujar Susmelawati.
Sementara itu, Kapolres Solsel, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan kesigapan jajaran kepolisian di lapangan.
Pesan Kapolda untuk Masyarakat
Di akhir konferensi pers, Kapolda Sumbar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengimbau agar setiap persoalan hutang piutang diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga, mari kita semua lebih waspada, tidak mudah terprovokasi, dan tetap menjunjung tinggi hukum. Polri berkomitmen hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini