HUT RI ke 80, Bupati Hendrajoni Serahkan Remisi Umum 71 Orang dan Remisi Dasawarsa 82 Orang di Rutan Kelas II Painan

0
1225
metropadang.comĀ  – Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni secara simbolis menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan di Rutan Kelas II B Painan pada Minggu (17/8).
Remisi itu diberikan kepada narapidana setelah pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 di GOR H. Ilyas Yakub Painan.
Dalam kesempatan itu juga hadir Wakil Bupati, Risnaldi, Ketua DPRD, Darmansyah, Forkopimda, kepala perangkat daerah dan Kepala Rutan Kelas II B Painan, Hastono.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni membacakan Pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait dengan pemberian remisi kepada narapidana.
Dalam pidato itu, menteri menyampaikan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025 dirangkaikan dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia, bersatu berdaulat, rakyat sejahtera dan indonesia maju menunjukkan karakter masyarakat Indonesia.
Dikatakan lebih lanjut, pembangunan infrastruktur dan pencapaian Indonesia emas merupakan salah target yang mesti capai.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan.
Para narapidana yang menerima remisi telah menunjukkan dedikasi, dan memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu bukan semata-mata diberikan secara sukarela, akan tetapi telah melalui proses dan telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur.
Kepada narapidana yang menerima remisi jadikan momen ini sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, mematuhi aturan hukum dan mengikuti proses pembinaan.
Kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih siap kembali ke masyarakat dan lebih mandiri, tidak lagi kembali ke Lembaga Pemasyarakatan.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Painan, Hastono mengatakan, pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, ada dua 2 jenis remisi yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan.
Disebutkan, tahun 2025 di Rutan Kelas II B Painan ini, untuk remisi umum sebanyak 71 orang narapidana dan remisi dasawarsa sebanyak 82 orang narapidana.
Selain itu ia mengatakan, saat ini total narapidana dan tahanan yang menghuni Rutan Kelas II B Painan sebanyak 213 orang. Kondisinya sudah over kapasitas, sehingga membutuhkan pembangunan Rutan baru.
Ia menambahkan, selama ini pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B Painan berjalan dengan baik. Kemudian sinergitas dengan pihak terkait juga berjalan dengan baik. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini