DPRD Sumbar Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2025 dan Penyertaan Modal PT Jamkrida

0
591
metropadang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah, yaitu Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida). Rapat berlangsung Senin (11/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Gubernur Sumbar diwakili oleh Sekretaris Daerah Arry Yuswandi, Plt. Sekretaris Dewan Maifrizon, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, serta para Wartawan media cetak, eletronik dan online.
Pada kesempatan itu, Muhidi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD.
Seperti yang disampaikan Wakil Gubernur bahwa Perubahan APBD 2025 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp6,04 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp6,16 triliun lebih, sehingga terjadi defisit sebesar Rp117,73 miliar. Defisit ini ditutupi melalui penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 hasil audit BPK RI dengan nilai yang sama.
“Perubahan APBD ini harus diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI. Selain itu, serapan anggaran pada semester pertama masih rendah, sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur untuk memastikan seluruh program dapat terealisasi tepat waktu,” tegas Muhidi.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida Sumbar, DPRD menggarisbawahi perlunya komitmen manajerial yang kuat, transparansi tata kelola, dan keberanian melakukan transformasi agar penyertaan modal ini mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Delapan fraksi DPRD Sumbar PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, serta PDI-P & PKB menyampaikan pandangan umum secara bergiliran. Pandangan tersebut berisi masukan, kritik konstruktif, serta pertanyaan yang akan dijawab oleh Gubernur pada rapat paripurna berikutnya, Rabu (13/8/2025).
(mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini