metropadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD setempat menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2026.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion dan para Wakil Ketua dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (15/8/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion tersebut juga dihadiri Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, pimpinan OPD, pimpinan BUMN dan BUMD di Kota Padang, serta pejabat terkait lainnya.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, disusul penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pembacaan konsep keputusan dewan.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyebut, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan dalam penyusunan APBD 2026. Ia pun berharap APBD Kota Padang TA 2026 dapat disahkan sesuai waktu yang direncanakan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas komitmen dan kerja keras dalam membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD di tahun anggaran 2026. KUA-PPAS sangat penting, karena terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Buya Maigus Nasir memaparkan, pada tahun 2026 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,003 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,877 triliun.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,319 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,882 triliun, belanja modal sebesar Rp429 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp7.343.000.000.
“Untuk pendapatan daerah di 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp177,82 miliar dibandingkan dari APBD induk tahun 2025,” paparnya.
Wawako Maigus Nasir menegaskan bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan teknokratik. Pendekatan ini bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar berdampak signifikan terhadap kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program dan kebijakan anggaran mengacu pada visi dan misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan Program Unggulan (Progul) yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029. Ini menjadi komitmen saya bersama Bapak Wali Kota Fadly Amran dalam mewujudkan pembangunan Kota Padang yang terarah dan berkelanjutan,” katanya. (T/mp)