RPJMD 2025–2029 Disetujui, DPRD Sumbar Soroti Kinerja PAD dan Efektivitas OPD

0
1605
Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat 11 Juli 2025.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama dan dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon unsur Forkopimda, perwakilan BUMD dan BUMN, serta jajaran wartawan media online, cetak dan elektronik.
Dalam pembukaannya, Muhidi menyatakan bahwa penetapan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian penting dari fungsi perencanaan dan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagaimana arah pembangunan daerah ditentukan dan bagaimana akuntabilitas pelaksanaan anggaran dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujarnya.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029 dan laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Kedua laporan ini telah melalui pembicaraan tingkat I, termasuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Setelah laporan disampaikan, DPRD secara aklamasi menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor: 14/SB/2025 tentang Persetujuan terhadap Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029. Keputusan DPRD Nomor: 15/SB/2025 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat dan pimpinan DPRD.
Muhidi juga menekankan sejumlah catatan penting terhadap RPJMD 2025–2029, antara lain Penguatan peran provinsi dalam pembinaan RPJMD kabupaten/kota agar selaras dengan RPJMN, Optimalisasi sumber pendanaan di luar APBD, termasuk APBN dan sektor swasta, Dorongan bagi OPD untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas kelembagaan, Upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui inovasi dan penguatan data potensi pajak.
Sementara terhadap pelaksanaan APBD 2024, DPRD mencatat rendahnya realisasi PAD yang hanya mencapai 88,03 persen serta belanja daerah sebesar 92,97 persen. Hal ini harus menjadi evaluasi mendalam, terutama untuk mengatasi kendala data, kepatuhan wajib pajak, dan kapasitas OPD dalam penyerapan anggaran.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam merampungkan pembahasan dua ranperda strategis ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjalankan RPJMD secara konsisten dan memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Banyak masukan dan saran yang kami terima dalam pembahasan dari Pansus Ranperda RPJMD terhadap substansi dan muatan dalam RPJMD Tahun 2025 – 2029, dan saran penyempurnaan yang diberikan selama pembahasan sangat konstruktif terutama dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Sumatera Barat dalam kurun waktu lima tahun kedepan,” kata Vasco.
Vasco menambahkan, setelah rapat paripurna ini, Gubernur akan segera menyampaikan Ranperda tentang RPJMD ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengajuan proses evaluasi.
Pada akhir sidang, DPRD juga menyetujui usulan perubahan jadwal pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang semula dijadwalkan pada 11 Juli 2025, diundur ke 24 Juli 2025 mendatang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini