Mahyeldi Dukung Langkah Bea Cukai Basmi Rokok dan Miras Ilegal di Sumbar

0
1412
iklan
metropadang.com  – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Sumbar. Selain untuk melindungi keuangan negara, ini juga perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Kami sangat mendukung adanya penindakan tegas seperti ini,” tegas Gubernur Mahyeldi saat menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Padang, Kamis (31/7/2025).
Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai atas komitmen dan kinerjanya dalam menindak peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sumbar. Mahyeldi berharap aksi seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas penindakan, tetapi juga menjadi momen edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan daerah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan bisa menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.
“Kehadiran kita disini untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dan kompak dalam menekan peredaran barang ilegal di Sumbar,” tambahnya.
Gubernur Mahyeldi juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal harus diiringi dengan penguatan edukasi publik serta pengawasan terpadu lintas sektor. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan barang tanpa cukai.
“Mari kita jaga Sumatera Barat dari produk ilegal. Karena melindungi negara, berarti kita juga sedang menjaga generasi masa depan,” tutup Mahyeldi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau, Parjiya menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur dalam kurun waktu tertentu.
Barang tersebut terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol ilegal, 4 kilogram pakaian bekas, serta 214 unit kosmetik tanpa izin edar.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp22,1 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar,” ungkap Parjiya.
Sedangkan metode yang digunakan dalam proses pemusnahan, beragam. Rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sementara minuman alkohol dan kosmetik dihancurkan dengan menggunakan cairan kimia yang biasa difungsikan sebagai pembersih lantai. (adpsb/bud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini