iklan
crossorigin="anonymous">
metropadang.com – Menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado untuk masyarakat dengan menghapuskan biaya denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kebijakan strategis ini sudah berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan bahwa penghapusan denda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya, terutama yang memiliki tunggakan dan belum mampu melunasi kewajiban pajak secara penuh.
“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula,” ujar Yosefriawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, sejak awal Juli, Bapenda sudah mensosialisasikan kebijakan ini secara masif mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga memanfaatkan media sosial.
“Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan untuk menunda. Karena begitu lewat batas waktunya, sistem akan secara otomatis menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” tegasnya.
Yosefriawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah lewat 31 Agustus, tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan. Infrastruktur kota, pelayanan publik, hingga kesejahteraan sosial tak lepas dari kontribusi para wajib pajak.