Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi resmi menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis 24 Juli 2025 siang di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua IQRA CHISSA, Evi Yandri Nanda Satria dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Plt Sekwan Maifrizon dan anggota dewan, SE jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda dan Rekan Wartawan Media Online dan Elektronik.
Dalam sambutannya, Muhidi menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 ini merupakan respons atas dinamika pemerintahan pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, serta penyesuaian terhadap kebijakan pembangunan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan KUA-PPAS 2025 mencerminkan kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan cukup berat. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,04 triliun, mengalami penurunan dari proyeksi sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa regulasi nasional, seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, serta Surat Edaran Mendagri tentang pemotongan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Seiring dengan penurunan pendapatan, alokasi belanja daerah juga mengalami penyesuaian menjadi Rp6,16 triliun, yang akan berimplikasi pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan daerah.
“Dengan celah fiskal yang semakin sempit, maka penggunaan anggaran ke depan harus dilakukan secara lebih selektif, efektif, dan efisien, agar tetap mampu mendukung pencapaian target pembangunan,” ujar pimpinan DPRD.
Seluruh proses pembahasan telah dilakukan melalui mekanisme komisi-komisi bersama mitra OPD dan finalisasi bersama Badan Anggaran dan TAPD. Hasil pembahasan disetujui dalam paripurna melalui ketukan palu oleh pimpinan dewan, dilanjutkan dengan pembacaan dan penetapan dua keputusan resmi yaitu Keputusan DPRD Nomor 15/SB/Tahun 2025 tentang Perubahan KUA Tahun 2025 dan Keputusan DPRD Nomor 16/SB/Tahun 2025 tentang Perubahan PPAS Tahun 2025.
Setelah itu, dilangsungkan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD sebagai dasar hukum bagi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Muhidi mengingatkan seluruh OPD agar mempedomani arah kebijakan dan plafon anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS ini sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Ranperda Perubahan APBD 2025.
“Jangan ada lagi perubahan kebijakan dan prioritas. Semua perangkat daerah harus fokus menjalankan rencana kerja sesuai dengan yang sudah disepakati,” tegas Muhidi.
Muhidi menyebutkan, permasalahannya dihadapkan pada situasi yang sulit yang menyebabkan sulitnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti perkembangan perekonomian nasional dan daerah yang melambat.
“Adanya SE Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang memberikan penekanan kepada daerah untuk memberikan keringanan dan pemotongan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ungkapnya.
Tambah Muhidi, Badan Anggaran dan TAPD tetap mengupayakan agar target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dapat ditingkatkan, baik melalui optimalisasi objek yang sudah ada (intensifikasi).
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa meskipun terjadi tekanan fiskal, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kita harus tetap hadir untuk rakyat. Dengan perencanaan yang matang dan penggunaan anggaran yang akuntabel, keterbatasan bukan menjadi alasan untuk menunda pelayanan publik,” ungkapnya.
Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh pimpinan DPRD dengan harapan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama mengawal pelaksanaan anggaran secara bertanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan Sumatera Barat yang berkelanjutan. (mp)