Metro Padang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025, Jumat (11/7/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Aie Pacah.
Rapat paripurna ini menjadi puncak dari rangkaian pembahasan panjang yang telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, rapat turut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, unsur Forkopimda, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam suasana rapat yang berlangsung tertib dan khidmat, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tersebut. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui perubahan APBD, dengan sejumlah catatan strategis sebagai bentuk kontrol dan penegasan politik anggaran DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Menanggapi telah disahkannya Ranperda Perubahan APBD, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa perubahan APBD ini merupakan instrumen penting untuk menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan terukur.
“Banyak visi, misi, dan program unggulan (progul) kita selipkan dalam APBD perubahan ini. Kita ingin memastikan kegiatan-kegiatan prioritas dapat segera dieksekusi dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Fadly.
Ia menambahkan, dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran tahun berjalan yang terbatas, Pemko Padang akan memaksimalkan efektivitas pelaksanaan program, termasuk dengan menguatkan koordinasi lintas perangkat daerah dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap realisasi fisik dan keuangan.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, disampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Padang. Pembahasan dilakukan pada 8 dan 9 Juli 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, menyusul penyampaian nota keuangan perubahan APBD oleh Wali Kota pada 30 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, Ketua Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pembahasan ini tidak sekadar formalitas, namun menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan fiskal dengan dinamika terbaru, serta menyusun skenario agar pelaksanaan program tahun ini tetap efektif,” ungkap juru bicara Badan Anggaran.
Beberapa poin penting yang menjadi hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Padang antara lain Penyesuaian Anggaran: Terdapat penambahan, pengurangan, dan pergeseran anggaran, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan aktual pelaksanaan program, perubahan regulasi, dan kebutuhan daerah.
Konsistensi dengan RPJMD 2025–2029: Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD. Pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh program berjalan konsisten, efisien, dan sesuai sasaran.
Penguatan PAD: DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui peningkatan kinerja OPD penghasil, serta penerapan sistem reward and punishment berbasis kinerja.
Efektivitas Anggaran: DPRD mengingatkan agar penyusunan anggaran dilakukan secara realistis untuk mencegah potensi SiLPA besar dan menghindari kejadian gagal bayar seperti tahun 2023.
Pelayanan Publik: Pengurangan anggaran pada OPD tidak boleh berdampak negatif pada pelayanan publik. Evaluasi kinerja OPD menjadi keharusan di tengah keterbatasan anggaran.
Detail Perubahan Anggaran dari pembahasan yang telah dilakukan, diperoleh rincian sebagai berikut Total APBD Kota Padang setelah perubahan meningkat menjadi Rp762,65 miliar, dari sebelumnya Rp715,09 miliar. Pendapatan bertambah sebesar Rp14,63 miliar, terdiri dari PAD naik Rp3,4 miliar Transfer: naik Rp11,23 miliar.
Belanja daerah naik sebesar Rp56,79 miliar, dengan rincian belanja Operasi: naik Rp48,06 miliar, belanja Modal: naik Rp13,95 miliar, belanja Tak Terduga: turun Rp5,83 miliar, pembiayaan Netto bertambah Rp47,55 miliar, sebagai penyesuaian untuk menutup defisit.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan ini menjadi dasar pengambilan keputusan politik DPRD, sekaligus wujud akuntabilitas pelaksanaan fungsi anggaran oleh legislatif.
“Melalui pembahasan yang mendalam ini, kita ingin memastikan bahwa APBD benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran harus menjadi perhatian serius eksekutif,” ujarnya.
Dengan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini, diharapkan pelaksanaan program-program pembangunan Kota Padang dapat lebih terarah, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan visi-misi kepala daerah yang baru. (pt)