Tahap II Perkara Korupsi PT Pertamina: Tersangka & Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum

0
800
iklan

Sembilan orang tersangka, yakni RS, EC, MK, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF, resmi diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan kerugian negara bernilai fantastis. Penyerahan ini juga disertai dengan sejumlah barang bukti, baik berupa uang tunai, logam mulia, hingga aset properti bernilai tinggi.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menetapkan sangkaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang Bukti Mencengangkan

Dalam proses Tahap II ini, tim penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, yang menunjukkan skala dan kompleksitas perkara. Berikut adalah rincian barang bukti:

Selain sembilan orang Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang dilakukan Tahap II dalam perkara ini yaitu sebagai berikut:

1. Uang Tunai
Uang senilai Rp53.950.000;
Uang senilai USD 45.006;
Uang senilai SSD 40.863;
Uang senilai EUR 1.110;
Uang senilai RM 219;
Uang senilai AUD 90;
Uang senilai CNY 1.500;
Uang senilai SAR 1.017:
Uang senilai HKD 60;
Uang senilai JPY 33.000;
Uang senilai VND 1.025.000;
Uang senilai AED 660;
Uang senilai KRW 10.000;
Uang senilai THB 20;
20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000;
200 lembar mata uang pecahan USD 100;
Uang senilai Rp400.000.000;

2. Tiga buah kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA

3. Emas antam dengan berat sebesar 225gr

4. Sebuah lemari yang berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp4.350.000; Rp6.881.400; Rp24.950.700; Rp2.628.700; Rp6.434.500; Rp8.120.700; Rp1.000.000; Rp25.050.000; Rp338.100; Rp227.700.000;

5. Sebuah lemari besi berwarna putih yang berisi uang tunai:
Rp209.605.000; Rp150.000.000;

6. Sebuah lemari besi berwarna coklat berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp52.500.000; Rp24.800.000;

7. Sebuah lemari besi berwarna abu-abu berisi uang tunai:
Rp34.337.000,

8. Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai:
Rp7.000.000;

9. Uang tunai senilai Rp220.000.000;

10. Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.

11. Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software.

12. Barang bukti berupa dokumen berkas.

13. Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

14. Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini