iklan crossorigin="anonymous">
metropadang.com – Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan kuliah umum bersama Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST, MT, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan yang digelar di Auditorium UNP itu mengusung tema “Jenjang Jabatan Akademik Dosen dan Jabatan Fungsional Tendik.” dan dihadiri pimpinan universitas, dekan, kepala lembaga, direktur, staf khusus, serta seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UNP.
Dalam sambutannya, Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D., menekankan pentingnya memahami regulasi-regulasi baru yang berkaitan dengan pengembangan jenjang karir dosen dan tenaga kependidikan. Ia mengajak seluruh civitas akademika UNP untuk berbicara dan mengoptimalkan peluang dari regulasi tersebut agar dapat mendorong percepatan karir, meningkatkan kualitas, dan daya saing UNP.
“Kita perlu membahas dan mendiskusikan regulasi-regulasi baru ini, karena sangat penting dalam upaya meningkatkan jenjang karir dosen dan tenaga kependidikan di UNP. Ini peluang yang harus kita manfaatkan bersama,” ujar Krismadinata.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor juga memperkenalkan profil UNP, dengan tekanan bahwa lebih dari 52 persen dosen UNP berada pada rentang usia 31-40 tahun. Kondisi ini menjadi kekuatan yang menunjukkan UNP tengah menikmati bonus demografi yang harus dimanfaatkan untuk mendorong percepatan kemajuan institusi.
Sementara itu, dalam menyampaikan materinya, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani menjelaskan secara detail tentang kebijakan terbaru terkait jenjang jabatan dosen akademik (JAD) dan jabatan fungsional tenaga kependidikan, khususnya Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP). Beliau memaparkan tentang penyampaian pertama dosen ke dalam jabatan akademik, persyaratan khusus untuk kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli hingga Profesor, serta kebijakan khusus bagi dosen non-ASN dan ASN.
Pada Kuliah umum ini dimoderatori oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya, Kerja Sama, dan Umum Fakultas Pariwisata dan Perhotelan, Feri Ferdian, S.ST., MM, Ph.D. itu Direktur Sumber Daya juga menekankan pentingnya integritas akademik dalam proses pengajuan jabatan akademik, serta menjelaskan sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran, termasuk penundaan kenaikan jabatan atau penghentian jabatan dosen.
Dalam pemaparannya, beliau juga menguraikan alur penilaian kenaikan jabatan, jadwal pengajuan usulan, serta uji kompetensi yang wajib diikuti oleh tenaga kependidikan untuk mendukung karir di jabatan fungsional. (Utr/Humas UNP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini