Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan Nota Penjelasan Walikota atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin (30/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslin dan Wakil Ketua DPRD Yogi Firman, dan dihadiri perwakian Forkopimda, Pj Sekda Mursalim, Asisten I dan II Yaminurizal dan Elvis Candra, Anggota DPRD, Instansi Vertikal, Kepala OPD, Kaban, Kabag, Camat serta Pejabat Eselon III dan IV yang hadir.
Dalam penyampaian tersebut, Yota Balad mengatakan bahwa nota penjelasan walikota atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini, merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
“Dengan Nota Penjelasan ini, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD P 2025, disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025, yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2025.
“Untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2025 sebesar Rp. 647.216.304.429 atau turun sebesar Rp. 18.464.414.253 dari APBD awal sebesar Rp. 665.680.718.682,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Total Belanja Daerah Pada Rancangan Perubahan KUA Dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2025, Yota Balad menyebutkan turun sebesar Rp. 18.755.881.542 dari semula sebesar Rp. 665.680.718.682 menjadi sebesar Rp. 646.924.837.140, tuturnya
“Jika dibandingkan antara total pendapatan sebesar Rp. 647.216.304.429 dengan total belanja sebesar Rp.646.924.837.140, maka pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD P Tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp. 291.467.289,” terangnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Pariaman ini juga mengharapkan, semoga rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 ini, dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, ucapnya.
“Sehingga pada nantinya, kedua dokumen penting ini bisa disepakati menjadi nota kesepakatan bersama, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2025,” tutupnya. (J)