Sebanyak 663 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk bertugas diunit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Prosesi penyerahah SK tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad didampingi Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan OPD terkait di Halaman Balaikota Pariaman, Senin (30/6/2025).
Penyerahan SK tersebut diserahkan kepada 663 PPPK yangh terdiri dari 615 teknis, 43 guru ahli muda.dan 5 pamong balajar ahli muda.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Pariaman mengucapakan selamat kepada ASN PPPK yang telah menerima SK hari ini. Perlu diingat sudara/I yang telah menjadi PPPK ini merupakan takdir dan upaya serta usaha dari konsisten dan komitmen untuk bekerja selama ini”, ujarnya.
“Saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini harus bersyukur dari yang awalnya honorer sekarang sudah menerima SK PPPK dan menjadi ASNPemko Pariaman. Menjadi ASN harus bekerja sesuai dengan yang diberikan dan dimanahkan oleh pimpinan”, ungkanya/
Wako Yota Balad menegaskan bahwa selaku ASN harus mempunyai komitmen dalam bekerja serta disiplin.
“Kami mengharapkan ASN PPPK ini bekerja dengan tupoksinya, antara hak dan kewajiban harus selaras jangan hanya meminta hak tetapi harus melaksanakan kewajibannya”, terangnya.
“Sebagai ASN kita sudah memiliki aturan yang jelas, ada etikanya dan wajib dilakukan. Kepada guru, kami menharapkan jangan berpuas hati, jangan santai karena kami memiliki program yakni membentuk guru unggul, bagi saudara semua bekerjalah secara maksimal”, tutupnya. (rika)