Komisi II DPRD Padang Gelar Rapat Pembahasan LHP Tahun 2024, Bahas Pengelolaan Pajak dan Optimalisasi PAD.

0
174
iklan

28 Mei 2025

Metro Padang.com-Kota Padang bersiap menata arah baru menuju kemandirian fiskal. Komisi II DPRD Kota Padang kembali menunjukkan peran strategisnya dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah lewat rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 yang digelar selama dua hari, 27–28 Mei 2025, di Gedung DPRD Kota Padang.

Rapat rutinitas tahunan.itu menjadi panggung evaluasi kritis dan solusi konkret demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan pajak berjalan efisien, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Salah satu temuan mencolok dari LHP 2024 adalah belum optimalnya penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet. Potensi ekonominya besar, namun belum tergarap maksimal. Banyak pelaku usaha walet belum masuk daftar wajib pajak, padahal kontribusinya bisa signifikan untuk mengisi kas daerah.

Komisi II DPRD Kota Padang menggelar rapat intensif selama dua hari, 27–28 Mei 2025, guna membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat ini menjadi ruang evaluasi penting untuk memperkuat arah pembangunan fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan.

Isu-isu strategis mencuat di hari pertama rapat, seperti pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — khususnya listrik dan makanan-minuman — serta efisiensi penerimaan pajak daerah.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dengan tegas menyoroti perlunya dasar yang jelas dalam penetapan pajak.

“Pajak itu bukan sedekah. Kalau 10 persen dari pendapatan, maka kami ingin tahu pendapatan riilnya. Jangan sekadar menerima angka mentah. DPRD harus turun langsung ke lapangan,” ujarnya saat memimpin rapat.

Dari hasil audit BPK, ditemukan pengelolaan pajak sarang burung walet masih belum optimal. Banyak pengusaha walet belum masuk sebagai wajib pajak, meskipun potensinya cukup besar. Menyikapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina untuk mendata seluruh pelaku usaha walet.

Langkah penagihan terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pun mulai dijalankan.

Sorotan lainnya datang dari sektor tenaga listrik. Terdapat potensi pajak yang belum dipungut dari industri yang menggunakan pembangkit listrik sendiri. Salah satunya PT Semen Padang yang telah diperiksa dan akan dikenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk tahun pajak 2024.

Tak ketinggalan, sektor makanan dan minuman juga diperiksa. DPRD menyoroti kekurangan penerimaan PBJT atas konsumsi makanan dan minuman, khususnya dari transaksi di lingkungan perkantoran pemerintahan.

“Kota Padang tidak boleh hanya bertumpu pada pola lama. Harus ada inovasi. Semua unit kerja perlu bersinergi agar pelaporan pajak makin tertib dan potensi baru bisa digali,” tegas Muharlion.

Wakil Ketua Komisi II, Miswar Djambak menambahkan bahwa arah pembangunan Kota Padang harus jelas.

“Kita harus tahu, Padang ini mau jadi kota wisata, kota pendidikan, atau kota perdagangan? Semua harus dirancang dengan rencana yang matang dan berkelanjutan,” katanya.Senada, Anggota Komisi II Rafli Boy menekankan pentingnya pemerataan pembangunan melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia bahkan menargetkan PAD bisa menembus angka Rp1 triliun, sembari mendorong pengelolaan parkir di area kafe dan restoran yang nyaman bagi wisatawan.

Rapat ini juga dihadiri lintas fraksi DPRD seperti Faizal Nasir (PAN), Surya Jufri Bitel (Demokrat), Yosrizal (PKB), dan Mastilizal Aye (Gerindra), bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Dengan evaluasi yang mendalam dan semangat reformasi fiskal, DPRD Padang berharap kebijakan pajak di masa mendatang tak hanya efektif, tapi juga adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (TN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini