PEKANBARU – Aparat Kepolisian Resor Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan lindung, usai berhasil mengungkap sindikat perambah hutan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Tersangka utama berinisial MD ditangkap setelah diduga menjual lahan hutan lindung secara ilegal bermodus kegiatan kelompok tani.
Modus yang digunakan MD cukup licik. Ia membuat seolah-olah lahan yang dijual adalah milik kelompok tani sah, lalu memasarkan kepada pembeli dengan harga Rp30 juta per hektare. Dari aktivitas ini, ia telah menjual sekitar 40 hektare dan mengantongi keuntungan hampir Rp400 juta.
“Kami temukan aktivitas mencurigakan saat patroli bersama PT BBHA. Di lokasi ada dua alat berat yang sedang beroperasi membuka lahan,” jelas Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (12/5/2025).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan:
-
2 unit ekskavator (merek Sumitomo dan Hitachi)
-
2 orang operator alat berat (RSP dan AP)
-
Sejumlah kwitansi jual beli lahan
-
Plang batas atas nama pembeli
Dugaan kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis, dengan pembuatan legalitas palsu yang menyerupai dokumen kelompok tani.
“Kami masih mendalami alur dana serta jaringan lain yang terlibat. Ini bukan kerja satu orang saja,” kata Fachri.
Kepolisian memastikan bahwa tindakan tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terlibat, mengingat perambahan hutan berdampak besar terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar.
MD kini telah resmi ditahan sebagai tersangka utama, dan penyidikan kasus ini masih terus bergulir. (mp)