metropadang.com – Padang, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat yang digelar Rabu (14/5/2025) bukan sekadar formalitas pengambilan keputusan, tetapi menjadi panggung evaluasi menyeluruh terhadap jalannya roda pemerintahan di tahun 2024.
Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Mahyeldi, jajaran Pemprov Sumbar, unsur perbankan daerah, BUMD, serta media, DPRD menetapkan Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini lahir dari proses panjang pembahasan oleh Komisi-Komisi dan Panitia Khusus DPRD.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri menyebut bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun 2024 patut diapresiasi. Hampir seluruh program strategis berhasil melampaui target. “Capaian indikator kinerja kegiatan hampir seluruhnya di atas 100 persen,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD tidak menutup mata terhadap sejumlah persoalan krusial, khususnya dalam tata kelola keuangan daerah. Pendapatan daerah tidak mencapai target, menyebabkan beberapa kegiatan strategis tidak dapat dijalankan. Ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem perencanaan dan realisasi anggaran.
Setelah pembacaan laporan Panitia Khusus dan konsep Keputusan DPRD oleh Sekwan, seluruh anggota dewan menyetujui penetapan Keputusan DPRD Nomor 09/SB/2025 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024. Rekomendasi itu diserahkan langsung kepada Gubernur, untuk dijadikan acuan penyusunan kebijakan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
DPRD juga mengingatkan pentingnya pelaporan tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi secara berkala, minimal setiap enam bulan. Komisi-Komisi diminta untuk proaktif mengawal pelaksanaannya di lapangan.
Menariknya, dalam penutupan rapat, pimpinan DPRD mengumumkan bahwa penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Barat oleh BPK akan dilaksanakan dalam forum Paripurna DPRD pada 23 Mei mendatang tanda bahwa pengawasan terhadap kinerja dan keuangan daerah masih terus berlanjut.
Rekomendasi DPRD bukan hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi menjadi panduan konkret bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung kepada masyarakat Sumatera Barat. (MP)