DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pesantren dan RPJMD 2025–2029

0
667
metropadang.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, Selasa (27/5/2025). Agenda tersebut meliputi penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Nota Pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, serta penetapan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RPJMD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, unsur Forkopimda, pimpinan Bank Nagari, BUMN/BUMD, kepala OPD, insan pers, serta seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Nanda menekankan pentingnya keberadaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Ia menyebut pesantren memiliki tiga fungsi utama yang strategis, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk akhlak generasi muda, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta menjadi pusat nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal,” ujar Nanda.
Menurutnya, inisiasi Ranperda ini merupakan bentuk pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan berkelanjutan kepada lembaga pesantren.
Nota Penjelasan disampaikan Ketua Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi urusan pendidikan, sosial, dan keagamaan. Substansi Ranperda mencakup penguatan kelembagaan, akses pembiayaan, jaminan mutu pendidikan, hingga kerja sama lintas sektor.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025–2029 oleh Gubernur Mahyeldi. Pimpinan DPRD dalam pengantarnya menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang harus responsif terhadap dinamika global, nasional, dan lokal.
“RPJMD adalah penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang menjadi pedoman pembangunan menengah lima tahunan secara terarah dan terukur,” ujar pimpinan dewan.
Menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi nasional dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan inovasi pembiayaan pembangunan daerah.
Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui proses Musrenbang, penyelarasan dengan pokok-pokok pikiran DPRD, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dokumen ini akan memuat arah kebijakan lintas sektor dan strategi pembangunan lima tahun ke depan.
Untuk menjamin pembahasan yang mendalam, DPRD membentuk Pansus melalui Keputusan DPRD Nomor 11/SB/2025. Seluruh fraksi telah mengajukan nama-nama anggota, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan disetujui secara aklamasi dalam rapat.
Pemilihan pimpinan Pansus dan penyusunan rencana kerja akan dilaksanakan secara internal dan diumumkan dalam Paripurna berikutnya, yang juga akan membahas tanggapan gubernur terhadap Ranperda Pesantren.
Menutup rapat, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas partisipasi dan komitmen dalam mendukung penyusunan regulasi strategis demi kemajuan pembangunan Sumatera Barat. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini