metropadang.com – Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (19/04/2025).
Dalam penyampaiannya, Wabup mengapresiasi dukungan tujuh fraksi DPRD atas nota penjelasan Bupati, yang dianggap sangat penting untuk kelancaran proses pembahasan Ranperda.
“Tanpa dukungan DPRD, daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” tegas Wabup Leli Arni.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah melalui proses evaluasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain. Seluruh proses penyusunan dilakukan sesuai prosedur, termasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tahapan akhir sebelum diberlakukan.
“Setelah disepakati bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permohonan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, Perda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Wabup juga menegaskan bahwa Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun, sedangkan pelanggaran terhadap retribusi dapat dikenai kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari nilai retribusi yang terutang.
DPRD juga mengapresiasi upaya inventarisasi aset daerah yang terus dilakukan. Aset-aset tersebut, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, akan dioptimalkan sebagai sumber pendapatan baru daerah.
“Perangkat daerah diminta mengelola aset secara optimal agar bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Wabup.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tengah menginventarisasi objek pajak dan retribusi yang belum berkontribusi maksimal. Monitoring dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan. Pembayaran pajak dan retribusi kini difasilitasi secara online guna mencegah kebocoran pendapatan.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, Pemkab Dharmasraya juga membatasi perjalanan dinas, dan hanya dilakukan berdasarkan izin tertulis.
Wabup Leli Arni meyakini DPRD akan mendukung langkah efisiensi tersebut, sebagai wujud kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.
“Optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran sangat penting untuk menyelamatkan keuangan daerah dari potensi defisit APBD 2025. Di hari ke-57 masa kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan membangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. (el)