metropadang.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 yang berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah untuk menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) di luar ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat pemerintahan di Dharmasraya, termasuk ASN, kepala dinas, camat, wali nagari, serta pimpinan badan usaha milik daerah dan swasta.
Bupati Annisa menekankan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Oleh karena itu, setiap pegawai wajib menolak segala bentuk pemberian yang tidak sesuai aturan.
“Pemerintahan yang bersih dimulai dari kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada praktik gratifikasi dalam bentuk THR yang dapat mencederai integritas kita sebagai penyelenggara negara,” ujar Annisa.
Selain larangan menerima pemberian, ASN yang secara tidak sengaja atau terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jika gratifikasi berbentuk makanan atau minuman yang tidak tahan lama, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.
Surat edaran ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas dan sarana lainnya. Seluruh pejabat diminta untuk menegakkan aturan ini dengan ketat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada ASN dan pejabat daerah, agar tercipta budaya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Sebagai upaya pengawasan, pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pelaporan, termasuk hotline pengaduan, layanan WhatsApp, serta platform digital yang dikelola oleh KPK untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Dengan adanya kebijakan ini, Bupati Annisa berharap dapat menanamkan kesadaran kolektif di kalangan ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. ( mp)