Kanwil BPN Sumbar Ikuti Pembahasan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025

0
278
iklan crossorigin="anonymous">
Padang, 20 Februari 2025 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa turut serta dalam kegiatan Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dalam rapat yang berlangsung secara daring dan luring ini, para peserta membahas langkah-langkah strategis dalam mencegah dan menyelesaikan tindak pidana pertanahan di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap serta menindaklanjuti kasus tindak pidana pertanahan. Diharapkan, koordinasi yang sudah terjalin dapat terus diperkuat guna mendukung target operasi pemberantasan mafia tanah yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam penegakan hukum pertanahan.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas pentingnya pembentukan serta optimalisasi peran Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di setiap Kantor Wilayah BPN, yang berkolaborasi dengan kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi setempat.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Sumatera Barat dapat berjalan lebih efektif, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.​ (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini