iklan
metropadang.com | Sebagai bagian dari upaya mendukung tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, serta untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Kantor Pertanahan Kota Padang melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP / IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK / IPK).
Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai bahan kajian serta evaluasi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Survei ini dilakukan secara real-time melalui aplikasi CSMS Kementerian ATR/BPN yang mempermudah pengumpulan data dari penerima pelayanan publik yang telah selesai menerima layanan dari Kantor Pertanahan Kota Padang.
Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta sebagai bahan kajian dan evaluasi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP / IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK / IPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padang dilakukan secara real time melalui aplikasi CSMS Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan survei ini dilakukan terhadap penerima pelayanan publik yang telah selesai menerima pelayanan dari Kantor Pertanahan Kota Padang. Adapun berdasarkan Hasil Survei periode Januari 2025, diperoleh nilai SPKP = 96.60/100 dan
nilai SPAK = 96.71/100 dengan total responden
sejumlah 105 pengguna layanan.
Yuk simak hasil Survei SPKP/IKM dan SPAK/IPK Kantor PertanahanKota Padang periode Januari 2025 secara lengkap melalui infografis berikut ini ya.