Tim Penyidik JAM PIDSUS Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

0
361
iklan
metropadang.com | Jakarta – Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangkap satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, terhadap tersangka yang berinisial HAT.
Penangkapan terhadap HAT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. Tersangka HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HAT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Peran Tersangka HAT dalam perkara ini bermula pada tahun 2015, ketika Kementerian Perekonomian melalui Rakor mengungkapkan bahwa Indonesia diperkirakan akan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton pada periode Januari hingga April 2016. Namun, tidak ada keputusan untuk mengimpor GKP dalam Rakor tersebut. Pada akhir tahun 2015, Tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan staf untuk mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan gula swasta untuk melaksanakan impor Gula Kristal Merah (GKM), yang seharusnya hanya diolah oleh BUMN, PT PPI, untuk kebutuhan GKP.
Menteri Perdagangan saat itu, Tersangka TTL, mengeluarkan Surat Penugasan kepada PT PPI pada Januari 2016 untuk memasok atau mengolah GKM menjadi GKP. Namun, PT PPI malah bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta, termasuk Tersangka HAT, yang seharusnya tidak diperbolehkan mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKP. Selain itu, proses penerbitan Persetujuan Impor GKM tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait memperburuk situasi.
Akibatnya, gula yang diimpor dan diolah menjadi GKP oleh perusahaan swasta tersebut, dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47.
Tersangka HAT dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim Penyidik JAM PIDSUS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini