iklan
Metropadang.com – Masyarakat, terutama nelayan di Pesisir Laut Tangerang, belakangan ini dihadapkan pada kekhawatiran akibat adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer. Pagar laut tersebut dinilai menghalangi akses nelayan dalam mencari nafkah di laut. Namun, kabar baik datang ketika Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan perintah untuk membongkar pagar laut tersebut. Sebagai tindak lanjut, TNI AL bersama masyarakat setempat akhirnya melakukan pembongkaran pagar laut yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan.
TNI AL menerjunkan berbagai satuan, seperti Prajurit Lantamal III, Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan Yonmarhanlan III, Penyelam Dinas Penyelaman dan Penyelamatan Bawah Air (Dislambair), Lanal Banten, Satkopaska Koarmada I, dan Diskes Koarmada I, untuk melaksanakan pembongkaran tersebut. Langkah ini diambil untuk memudahkan akses masyarakat pesisir dalam menjalankan aktivitas kelautannya, yang selama ini terhambat oleh adanya pagar laut tersebut.
Namun, pembongkaran pagar laut ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Ketua DPD-HAPI Sumbar, Prof. Anul Zufri, S.H., M.Pd, Dosen Senior Unes Padang Dr. Otong Rosadi, S.H., M.Hum, dan Anggota DPR RI Komisi XIII, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M. Dalam konteks ini, Perhimpunan Advokasi Perubahan Indonesia (PAPI) mengadakan diskusi publik pada Selasa, 28 Januari 2025, yang mengangkat tema mengenai dua proyek strategis nasional, yaitu Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dan pembangunan pagar laut.
Diskusi publik yang dipandu oleh Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D., bertujuan untuk menggali alasan dan pertimbangan pemerintah dalam memberikan izin terhadap kedua proyek besar tersebut. Para narasumber yang hadir, termasuk Shadiq Pasadigoe dan Otong Rosadi, menjelaskan bahwa keberadaan pagar laut di Tangerang dan Bekasi telah menimbulkan dampak signifikan terhadap masyarakat, terutama nelayan, serta infrastruktur penting seperti pembangkit listrik.
Anul Zufri, yang juga menginisiasi diskusi ini, berharap bahwa kegiatan tersebut dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat mengenai kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan Tangerang dan Bekasi tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga merugikan pembudidaya ikan dan menyebabkan terganggunya operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), yang keduanya merupakan objek vital nasional.
“Adanya pagar laut di kedua daerah ini mempersempit daerah penangkapan ikan dan merugikan nelayan serta pembudidaya. Sementara itu, operasional PLTU dan PLTGU juga terganggu, yang tentu saja mempengaruhi kinerja sektor energi nasional,” tegas Anul Zufri dalam diskusi tersebut.
Pembangunan pagar laut di wilayah pesisir ini menimbulkan ketegangan, namun dengan perintah Presiden untuk membongkarnya, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang terjadi bagi masyarakat pesisir dan sektor-sektor vital lainnya. Diskusi ini pun membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan serta mendiskusikan kebijakan-kebijakan publik yang diambil pemerintah dalam konteks pembangunan infrastruktur besar.
Dengan adanya pembongkaran pagar laut dan diskusi publik yang terbuka, diharapkan dapat tercapai solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini