iklan
metropadang.com | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan agar Kementerian Transmigrasi dilibatkan dalam program Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan batas tanah di kawasan transmigrasi, khususnya yang terkait dengan tumpang tindih lahan antar sektor.
“Kami akan fokus menyelesaikan tiga hal melalui Kebijakan Satu Peta ini. Pertama, pemetaan batas kawasan transmigrasi yang bersinggungan dengan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kedua, pemetaan bidang tanah di kawasan transmigrasi. Ketiga, menangani masalah tumpang tindih lahan yang sering terjadi,” jelas Menteri Nusron Wahid dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (10/01/2025).
Untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang sebelumnya melibatkan Kementerian Kehutanan. Kini, proyek ini akan diperluas untuk melibatkan Kementerian Transmigrasi dengan tujuan untuk mengurangi potensi konflik antar instansi terkait, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi.
Menteri Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperoleh dukungan pendanaan dari World Bank untuk mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta ini. Oleh karena itu, ia mengimbau agar dana pinjaman tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. “Manfaatkan dana ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah yang ada,” tambah Menteri ATR/BPN.
Dengan kerja sama ini, diharapkan kebijakan yang mencakup pemetaan dan penataan batas wilayah transmigrasi dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya sengketa lahan di masa mendatang. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini