metropadang.com | Pada hari ke-74 masa jabatannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali pentingnya pencapaian target pendaftaran tanah wakaf untuk tahun 2025. Provinsi Sulawesi Selatan dan Gorontalo dipilih sebagai area prioritas, mengingat keduanya memiliki banyak potensi dalam pengelolaan tanah wakaf.
“Saya minta untuk Sulawesi Selatan dan Gorontalo, ini kan daerah yang religius. Kalau kita sudah memasuki dua provinsi ini, terdapat banyak masjid dan musala, namun jumlah tanah wakaf yang terdaftar masih sedikit. Ini yang harus kita tingkatkan,” tegas Menteri Nusron dalam arahan yang disampaikan secara daring pada Jumat (3/4/2025).
Dalam Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN 2024, tercatat bahwa jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional mencapai 655.238 objek, atau sekitar 41% dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data tersebut, Menteri Nusron menginginkan percepatan proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia, agar lebih banyak aset wakaf yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Untuk mendukung hal ini, Nusron Wahid mendorong seluruh satuan kerja di Kementerian ATR/BPN untuk berlomba-lomba melengkapi pendaftaran tanah wakaf di wilayah masing-masing. “Jika perlu, kita akan mengadakan lomba di tingkat daerah untuk memberikan apresiasi kepada Kantor-Kantor Pertanahan yang berhasil meningkatkan jumlah pendaftaran tanah wakaf,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pertemuan yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, turut menyampaikan capaian kinerja dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim. Selain itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten dari kedua provinsi tersebut juga hadir untuk mendengarkan arahan langsung dari Menteri Nusron Wahid.
Dengan arahan tersebut, diharapkan pencatatan dan pengelolaan tanah wakaf dapat lebih terstruktur dan menyeluruh, sehingga memaksimalkan manfaat tanah wakaf bagi kepentingan umat. (gr/mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini