Kepala Humas ATR/BPN Harison Mocodompis Ungkap Alur Pengajuan Hak Tanggungan kepada Masyarakat

0
416
metropadang.com | Hak Tanggungan adalah bentuk jaminan atas tanah atau objek lainnya untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan data rekapitulasi layanan yang dirilis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir tahun 2024, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan layanan tersebut.
“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun analog, masyarakat dapat mengajukan melalui Kantor PPAT setempat. PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN akan melakukan input data pemohon atau kuasa beserta Bank tujuan. Selanjutnya, pihak Bank akan melakukan pencatatan yang akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya pada Senin, 6 Januari 2025.
Harison Mocodompis juga menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik. Beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan antara lain: formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon atau kuasa (seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK), serta fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya (untuk badan hukum).
Selain itu, syarat lainnya meliputi sertifikat tanah asli, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta salinan APHT yang telah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertifikat Hak Tanggungan. Dokumen lainnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (Debitur), KTP penerima Hak Tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya, yang telah dicocokkan dengan aslinya. Apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa, maka diperlukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan syarat pengajuan Hak Tanggungan, serta dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih mudah dan efisien. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini