iklan
metropadang.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat (10/01/2025) di Ruang Rapat Menteri, dalam rangka mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor ini menekankan pentingnya sinkronisasi data wakaf antara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah terkait hingga organisasi keagamaan Islam.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menjelaskan, “Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf. Dengan adanya perwakilan dari Kementerian Agama serta organisasi-organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien.”
Menteri Nusron menambahkan, dalam implementasinya di lapangan, kerja sama yang erat antara Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan, serta pengurus cabang dari masing-masing lembaga dan organisasi keagamaan sangat dibutuhkan. “Kami tidak bisa bekerja sendirian dalam pelaksanaan ini. Oleh karena itu, saya berharap teman-teman di ATR/BPN di setiap wilayah dapat menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam di daerah masing-masing untuk memastikan percepatan ini dapat tercapai,” ujar Menteri Nusron.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) yang dikelola oleh Kementerian Agama, saat ini terdapat total 561.909 objek tanah wakaf. Rinciannya meliputi 258.156 bidang tanah untuk masjid, 266.413 bidang untuk musala, 36.240 bidang untuk madrasah, dan 1.100 bidang untuk Kantor Urusan Agama (KUA).
“As of today, sebanyak 265.698 bidang tanah wakaf telah terdaftar dengan total luas 25.255 hektare. Pada tahun 2024, telah tercatat 15.971 bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan, namun masih terdapat 297.211 bidang yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyinkronkan data antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi terkait lainnya,” jelas Dirjen PHPT.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat lebih bersinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, serta menjamin kepastian hukum bagi aset wakaf yang ada. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini