Sertifikat Hak Milik Tanah Gereja Kristen Pasundan Resmi Diterima, Magyolin Carolina Sebut Hadiah Spesial di Natal 2024

0
238
iklan
Jakarta – metropadang.com | Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta yang sudah berdiri sejak 1968, pada Selasa (24/12/2024) akhirnya memiliki Sertipikat Hak Milik. Sertipikat ini bahkan diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Selaku pihak yang menerima sertipikat, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun menyebut hal ini adalah kado natal bagi jemaatnya.
“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina Tuasuun.
Gereja Kristen Pasundan (GKP), yang didirikan pada 1968 dan kini memiliki lebih dari 600 jemaat, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah rumah ibadah mereka.
Ketua Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan sertifikasi tanpa biaya, dan menilai prosesnya cepat dan efisien.
Ia berencana menyosialisasikan pengalaman ini kepada gereja-gereja lain. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kementeriannya bertanggung jawab memastikan kepastian hukum dan keamanan bagi umat beragama dalam beribadah.
“Selamat Natal bagi kristiani dan nasrani yang merayakan. Memang sudah seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rumah ibadah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberagaman agama dan mendukung kelangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Penyerahan sertipikat ini juga merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan, adanya sertipikat ini bisa memberikan rasa aman serta stabilitas bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja. (MW/PHAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini