Serahkan Laporan Pemeriksaan Keuangan Semester II 2024, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi Apresiasi BPK Sumbar

0
604
iklan

metropadang.com | Muhidi, Ketua DPRD Sumatera Barat, mengungkapkan apresiasi atas langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai pemeriksaan tersebut sangat penting untuk menemukan dan mengatasi kelemahan dalam manajemen keuangan daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan di Sumbar ke depan.

“Kami sangat mendukung langkah ini karena tujuan utamanya adalah untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024, yang berlangsung pada Selasa (31/12/24) di Kantor BPK Perwakilan Sumbar.

Muhidi menyoroti pentingnya hasil LHP tersebut, khususnya terkait efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam. Ia menegaskan bahwa temuan-temuan yang ada dalam laporan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hasil LHP ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang dimiliki,” tegasnya.

Selain itu, Muhidi berharap agar pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penanganan bencana alam, dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel ke depannya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam kesempatan yang sama, juga menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK harus menjadi perhatian serius baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, temuan yang terus berulang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Sumbar harus lebih terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui Dashboard Provinsi yang sudah disediakan,” jelas Mahyeldi.

Ia menekankan bahwa semua temuan yang tercantum dalam LHP BPK harus segera diselesaikan agar tidak menghambat kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar memiliki waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya LHP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

“DPRD Sumbar juga memiliki kewajiban untuk membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya,” ujar Sudarminto.

Dengan komitmen bersama antara DPRD, Pemprov Sumbar, dan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Barat semakin baik, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini