Program Redistribusi Tanah: 82 Warga Nagari Sitalang Kini Miliki Sertifikat Resmi

0
301
iklan
metroadang.com | Kantor Pertanahan Kabupaten Agam telah menerbitkan sebanyak 82 sertifikat redistribusi tanah kepada warga Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, sepanjang tahun 2024. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, di Kantor Pertanahan Agam pada Senin (23/12/2024).
Bupati Agam, Andri Warman, menegaskan pentingnya sertifikat sebagai pegangan hukum atas hak kepemilikan tanah. “Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah warga dan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan di masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak memanfaatkan sertifikat tersebut untuk menjual atau menggadaikan tanah, melainkan lebih menghargainya sebagai bukti hak yang sah. “Di Sumatera Barat, konflik tanah sering terjadi, bahkan dapat memecah hubungan kekeluargaan. Dengan memiliki sertifikat ini, warga memiliki landasan hukum yang kuat jika timbul sengketa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum, menyampaikan bahwa tahun 2024 pihaknya menargetkan 150 bidang tanah tersertifikasi melalui program redistribusi tanah. Namun, hingga saat ini baru 82 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan, seluruhnya berada di Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari.
“Program redistribusi tanah ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga, sekaligus mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang,” jelas Fuadil.
Program ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak warga yang merasakan manfaatnya dan memiliki legalitas kepemilikan atas tanah yang mereka miliki. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini