Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/2024), menjelang Misa Natal.
Penyerahan sertifikat untuk tanah seluas 430 meter persegi ini menjadi tanda pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968. Acara tersebut juga menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka gunakan untuk beribadah.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini,” ujar Nusron Wahid.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh rakyat Indonesia. “Kami melayani semua, asalkan mereka adalah warga negara Indonesia, memiliki tanah di Indonesia, maka kami akan melayani dengan baik,” jelasnya.
Nusron juga menambahkan, dengan adanya sertifikat ini, jemaat GKP dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah, dan segera mengurusnya. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkomitmen untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga-lembaga keagamaan.
“Sertifikat ini adalah pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja,” tegasnya.
Sertipikasi tanah bagi lembaga keagamaan menjadi salah satu prioritas penting Kementerian ATR/BPN. Kementerian ini berusaha memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa depan.
“Tanah bagi lembaga keagamaan harus memberikan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten. Sertifikat serupa juga telah diserahkan kepada beberapa gereja, termasuk Gereja Kristen Pasundan.
Menurut Nusron, masalah pertanahan, termasuk untuk rumah ibadah, sering kali timbul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas, yang sering menjadi hambatan dalam pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga-lembaga keagamaan.
“Supaya memiliki keberlanjutan, dan jika terjadi apa-apa, status tanah harus clean and clear, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan yang telah diberikan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat. “Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan dukungan agar kami dapat menyelesaikan segala persyaratan untuk penerbitan sertifikat hak milik,” ungkap Magyolin.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan dan dukungannya selama proses pengurusan sertifikat ini. “Dukungan tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses hingga sertifikat akhirnya dapat diterbitkan,” tambahnya.
Magyolin berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lainnya untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka, guna memastikan kepastian hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.
Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra; Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin beserta jajaran; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly; serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah. (MW/PHAL)