metropadang.com | Personil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Pasaman berhasil mengamankan sekitar 2,5 M3 kayu ilegal yang ditemukan di kawasan Lurah Barangin, Jorong Biduak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, pada Rabu, 13 November 2024. Kayu-kayu ilegal ini ditemukan di aliran Sungai Batang Silasuang saat tim BKSDA sedang melakukan patroli rutin di kawasan Cagar Alam Malapah Ladang Panjang.
Kepala BKSDA Resort Pasaman, Antonius Vebri, menjelaskan bahwa kayu yang ditemukan terdiri dari balok-balok dengan ukuran 10x25x4 cm dan 10x25x3 cm, yang sebagian besar merupakan kayu jenis campuran madang. “Kami sangat menyayangkan penemuan kayu ilegal ini, terutama karena lokasi penemuannya berada di sekitar daerah aliran sungai, yang tentunya memiliki risiko besar terhadap potensi bencana longsor dan banjir bandang,” ujar Antonius kepada awak media.
Antonius juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang dicurigai sebagai pemilik kayu ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Jika ada yang dicurigai dan kami memiliki bukti yang cukup, kami akan segera mengejar pelakunya,” tegas Antonius.
Sebagai informasi, sebelumnya BKSDA Pasaman juga berhasil mengamankan kayu ilegal jenis meranti yang ditemukan di kawasan Rimbo Malampah. Kayu tersebut berukuran 5×10×4 cm dan terdapat sebanyak 30 batang, serta satu mesin chainsaw merk Steel yang digunakan untuk memotong kayu ilegal tersebut.
Antonius juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasaman untuk aktif melaporkan praktik pembalakan liar. “Kami menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya pembalakan liar, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu,” ujarnya.
BKSDA Resort Pasaman terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, yang dapat mengancam ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam. (*)