Penyelundupan Ganja Aceh ke Sumbar Digagalkan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Besar

0
748
iklan crossorigin="anonymous">
Kota Padang – METROPADANG.COM | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat. Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil join operasi bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.
Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207, 41 gram, ganja tersebut jika ditotalkan sebesar 6 ratus juta lebih atau setengah Milyar Lebih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah melalui proses analisa hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan. Kemudian dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.

Dari situ, empat pelaku—K, R, P, dan Z—diamankan. Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan menemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Terdapat total 300 paket ganja, di mana 195 paket berada di lantai bak mobil, dan dua paket lain dibungkus dengan lakban cokelat, tersusun rapi di atas papan triplek.

K mengaku bahwa paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh dan diperintahkan oleh E untuk dikirim ke Sumatera Barat. Ia menjual setiap paket seharga Rp1.050.000. Dalam transaksi tersebut, K sudah membayarkan uang muka sebesar Rp220.000.000, tetapi masih memiliki utang sejumlah Rp299.750.000 kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan, Sumatera Utara, bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.
Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan masing-masing peran.
Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas menutupi kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi pengobatan narkotika.
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peyelahgunaan narkotika. Dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan, berlandaskan hukum Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I.
(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini