METROPADANG.COM | Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman meraih predikat memuaskan dalam penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2024 oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat di Kantor Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Senin (28/10).
Adapun Tim Penilaian Desa Anti Korupsi yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Provinsi Sumatera Barat yaitu Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi dan Dinas Kominfo Provinsi.
Pj. Wali Kota Pariaman, yang diwakili oleh Inspektur Kota Alfian Harun, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam menjadikan Desa Sikabu sebagai desa percontohan anti korupsi tahun 2024. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa Tim Penilai sedang melakukan monitoring dan penilaian terhadap bahan yang telah diunggah oleh Desa Sikabu. Ia juga mengakui adanya kekurangan dan meminta arahan dari Tim Penilai untuk perbaikan di masa depan.
Desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi. Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi, bukan hanya sesaat akan dilakukan penilaian.
“Semoga saja dengan adanya penilaian ini, kita semua akan lebih menyadari bahwa budaya anti korupsi harus kita terapkan dikehidupan sehari – hari, tidak hanya di Desa Sikabu melainkan untuk seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Pariaman, “ harapnya.
Ketua Tim Penilaian Program Desa Anti Korupsi Tahun 2024, Ahda Yanuar, menyampaikan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat yang menunjuk Desa Sikabu sebagai calon percontohan anti korupsi. Program ini merupakan inisiatif jangka panjang dari KPK yang dimulai pada tahun 2021.
Dalam penilaian, tim akan mendengarkan ekspose dari Pj. Kepala Desa tentang upaya desa dalam menjadi pencontohan, serta mencocokkan informasi tersebut dengan bahan yang diunggah. Diskusi juga akan dilakukan dengan tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat.
Penilaian dilaksanakan atas 18 Indikator dalam 5 Komponen penilaian desa anti korupsi. Aspek penilaian meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Muhammad Rum mengatakan bahwa Desa Sikabu telah mempersiapkan diri untuk ditunjuk sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024.
“Kita akan selalu konsisten dan fokus untuk menciptakan Desa Sikabu sebagai desa percontohan anti korupsi. Mulai dari mempersiapkan bahan dan upload bahan tersebut sampai melengkapi dokumen yang diperlukan. Tidak hanya administrasi saja, kita juga mengutamakan pemahaman dan implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan dan bebas dari praktek korupsi, “ ungkapnya.
Diakhir kegiatan dan setelah melalui proses tahapan-tahapan rangkaian penilaian Program Desa Anti Korupsi, Tim Penilaian mengumumkan bahwa Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman mendapatkan nilai sebesar 88 dengan predikat A (memuaskan).
“Semoga saja Desa Sikabu mampu menjadi desa percontohan anti korupsi mewakili Kota Pariaman dan desa lain di Provinsi Sumatera Barat, “ ujarnya mengakhiri.(dewi lestari)