iklan
crossorigin="anonymous">
metropadang.com | Menjelang Pikada mendatang, Sudah Banyak bermunculan bakal calon kepala daerah baik itu ditingkat I (satu maupun di Tingkat II, untuk tingkat Kota Padang salah satunya Miko Kamal, L. LH, Ph.D salah satu Aktifis, praktisi, akademisi, penggiat sosial dan seorang Lawyer di Kota Padang, menyatakan siap mewakafkan dirinya untuk memajukan Kota Padang menjadi Kota Layak Huni melalui pilkada 2024..
Miko Kamal ingin menjadikan kota Padang yang disebut layak untuk dijadikan kota pedidikan , kota yang mempunyai aturan yang layak dijalankan .
Dikatakan Miko Kamal pada saat ini kota Padang membutuhkan Fasilitas umum yang layak merupakan hak konstitusional warga sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: “Negara bertanggung jawab atas penyedian asilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Agar warga mendapatkan hak mereka, Seperti tempat pesta perkawinan, dari kehidupan warga sehari selama ini apapila hari Sabtu dan Mingg , jalan raya di Kota Padang pada umumnya sudah susah dilewati kendaraan bermotor karena badan jatan tertutup oleh tenda masyarakat yang melakukan pesta perkawinan, keadaan seperti ni seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang, karena penduduk kota padang semakin hari semakin bertambah, Ulas Miko Kamal pada Anggota MOI Sumbar yang diketuai ole Anul Zufri SH, MH , Ph, D saat melakukan Jumpa pers di Kafe Damar Caker Kota Padang pada Selasa (7/5)
Dikatakan Miko Kamal Wako Padang kedepan harus menyediakan fasilitas tempat pesta perkawinan yang layak pada masyarakat kota Padang yang sifatnya gratis atau fasitas umum yang dapat digunakan untuk pesta dengan harga terjangkau setidaknya satu setiap kelurahan atau kecamatan.
Dan juga harus adanya Satgas yang bertugas melakukan kontrol terhadap fasilitas umum yang ada untuk memastikan kelayakannya.
Penjelasannya, pertama pendidikan kita di Kota Padang sejauh ini cukup dikenal di luar. Bahkan, sudah banyak faounding father dri Sumbar. Nah, saatnya kita kembali mengembalikan marwah tersebut, tentunya semua itu ditopang oleh rasa kesadaran, partisipatif warga masyarakat Padang itu sendiri.
” Kita maunya, ketika turis baik domestik maupun manca negara, jika berkunjung ke Kota Padang, akan ada niatan kunjungan berikut-berikutnya ke Kota Padang dan jika ada yang mau studi, Kota Padanglah menjadi daerah pilihannya,” terang Miko Kamal.
Lebih Lanjut dikatakan Selain pembentukan Satgas, pilihan teknis di kota Padang perlu memberdayakan lurah dan/atau staf kelurahan menjalankan tugas layaknya Satgas Penjaga Fasilitas Umum. Hal ini sesuai Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Padang harus menjadi kota Layak Fasilitas Umum: bebas dari jalan berlubang, trotoar rusak, drainase tersumbat dan lain sebagainya.(TN)