Kota Padang – metropadang.com – Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk memenuhi pasal 32 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi , menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur.Nama-nama komisioner terpilih telah diumumkan DPRD Sumbar. Total ada lima komisioner terpilih yakni, Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli.
Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk mematuhi pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, menyerahkan hasil uji kemampuan dan kepatutan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur. Nama-nama komisioner terpilih telah diumumkan DPRD Sumbar. Sebanyak lima komisaris terpilih yakni Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari, dan Idham Fadhli.
Keputusan DPRD terkait nama-nama komisioner KI Sumbar tersebut dipublikasian melalui surat tertanggal 1 Februari 2024 bernomor 165/188/Persid-2024 perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027.