DPRD Sumbar Telah Menyelesaikan Seleksi Untuk Mengisi Posisi Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar

0
629
Kota Padang – metropadang.com – Komisi Informasi (KI) Sumbar  untuk memenuhi pasal 32 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi ,  menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur.Nama-nama komisioner terpilih telah diumumkan DPRD Sumbar. Total ada lima komisioner terpilih yakni, Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli.
Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk mematuhi pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, menyerahkan hasil uji kemampuan dan kepatutan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur. Nama-nama komisioner terpilih telah diumumkan DPRD Sumbar. Sebanyak lima komisaris terpilih yakni Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari, dan Idham Fadhli.
Keputusan DPRD terkait nama-nama komisioner KI Sumbar tersebut dipublikasian melalui surat tertanggal 1 Februari 2024 bernomor 165/188/Persid-2024 perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumbar Supardi SH.
Dalam surat tersebut disebutkan DPRD Sumbar memenuhi maksud surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pengiriman nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023- periode 2027.
DPRD mempedomani, peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, pasal 20 ayat 5 dan 2.
Kemudian mempedomani surat komisi informasi Republik Indonesua Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januri 2024 perihal tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar Periode 2023-2027. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini