iklan crossorigin="anonymous">
Gigitan Hewan Penular Rabies. Masyarakat dikagetkan dengan penyakit rabies yang telah memakan korban jiwa. Satu orang warga Pasaman Barat meninggal dunia setelah diserang seekor anjing hingga melukai korban.
Korban balita Putri berusia 3,5 tahun warga Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman digigit oleh seekor anjing liar pada Rabu sore (11/2/2023) lalu.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat, Ikhsan Radika melalui tenaga kesehatan hewan drh. Purnama dan drh. Kartika menerangkan korban digigit anjing liar tidak berpemilik pada saat korban keluar rumah.
“Menurut keterangan keluarga korban, korban berjalan pulang dari rumah neneknya, sesampai depan rumah korban tiba- tiba diserang seekor anjing liar hingga menggigit korban,” jelas drh. Purnama di Simpang Empat, Kamis, (13/7).
dr.Kartika menambahkan, Pada saat itu, korban digigit anjing di bagian wajah sebelah kanan, dan anjing tersebut langsung lari dan tidak ditemukan. Korban langsung di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penangangan medis.
“Korban mendapatkan beberapa jahitan di bagian wajah dan Vaksin Anti Rabies di Rumah Sakit. Saat perawatan di Rumah Sakit korban mengalami demam dan kejang. Korban sudah diberi Vaksin Anti Rabies (VAR) sebanyak tiga kali sesuai dengan SOP,” terangnya
Pasca kejadian keluarga korban melapor ke pusat kesehatan hewan (Puskeswan) pada tanggal 21 Februari 2023.
“Beberapa minggu kemudian, tepatnya tanggal 21 maret 2023, kami mendapat kabar bahwa korban GHPR meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2023,” kata dr. Kartika
Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab korban meninggal, apakah karena tertular virus rabies atau penyebab lainnya.
Kasus ini masih menjadi tanda tanya apakah korban GHPR ini meninggal akibat rabies atau bukan. Karena korban tersebut juga memiliki riwayat bawaan kejang sejak kecil dan sebelum meninggal korban mengalami kejang.
Sementara anjing yang menjadi kunci utama dalam kasus ini tidak bisa ditemukan hingga sampai sekarang.
drh. Kartika menambahkan, “Sebelum meninggal korban juga sempat di bawa lagi ke rumah sakit. Korban mengalami demam dan kejang, ” pungkasnya.
Berdasarkan data Tim Kesehatan Hewan terkait Gigitan Hewan Peliharaan Rabies (GHPR) sejak bulan Januari hingga Juni 2023 sebanyak 26 kasus di Pasaman Barat.
Pihak Keswan Pasbar menyiapkan sejumlah langkah mengantisipasi maraknya virus rabies dengan melaksanakan suntik vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan atau binatang penyebar virus rabies di setiap kecamatan.
“Dari hari Rabu (12/7), Kita sudah gencarkan penyuntikan Vaksinasi Anti Rabies (VAR) pada hewan peliharaan untuk mengantisipasi korban kasus GHPR” kata Kabid Keswan, Ikhsan Radika.
“Kita dibantu enam orang tenaga keswan untuk vaksinasi di Kecamatan Pasaman. Vaksinasi di Nagari Aia Gadang sebanyak 200 dosis untuk 200 ekor hewan peliharaan seperti anjing dan kucing” katanya
Penyuntikan VAR di Nagari Lingkuang Aua sebanyak 100 dosis untuk 100 ekor hewan peliharaan dan Nagari Aua Kuniang sebanyak 180 dosis.
Dosis vaksin yang dibantu dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat sebanyak 500 dosis dan masih tersisa 20 dosis lagi. Sisa 20 dosis akan direalisasikan tanggal Kamis 13 Juli 2023 di Nagari Pinaga kecamatan Pasaman.
Kebutuhan vaksin untuk kabupaten Pasaman Barat masih menunggu pendistribusian dari Dinas Peternakan dan Keswan Propinsi Sumbar.
Informasi dari Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar drh.Riko akan segera didistribusikan secepatnya untuk dapat di laksanakan kegiatan vaksinasi secara massal di Pasbar yang akan dilakukan bulan Agustus mendatang.
“Bantuan vaksin rabies didistribusikan ke Pasaman Barat dikarenakan pada bulan Mei 2023 ada laporan bahwa ada satu orang warga N agari Aia Gadang meninggal setelah digigit anjing,” katanya
Pihaknya mengakui ada kendala petugas dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan anjing liar atau tidak diikat. Pemilik anjing banyak menolak anjingnya untuk disuntik vaksin
“Kita Himbau kepada Masyarakat yang mempunyai anjing, kucing dan kera agar melakukan Vaksinasi rutin pada hewan peliharaan.
Jika terjadi kasus gigitan hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing, kera segera melapor ke Puskeswan terdekat supaya dapat diberikan Antilysa atau VAR.
Kendala sulitnya mengajak masyarakat untuk berikan vaksinasi kepada hewan peliharaannya dibenarkan petugas Vaksin, Ari Mardhatillah.
Ia menyampaikan banyak warga masyarakat pemilik hewan anjing tidak mengikat hewan peliharaannya dan tidak mau disuntik VAR. Padahal hewan seperti anjing , kucing dan kera rentan terkontaminasi rabies yang sangat beresiko bagi pemiliknya maupun orang sekitarnya.
Ari meminta perhatian serius pada pemilik hewan peliharaan dan semua pihak agar berpatisipasi pelaksanaan vaksinasi VAR.
“Hindari gigitan anjing. Tidak melepas liarkan anjing. Vaksinasi anjing secara berkala 1 tahun sekali, vaksinasi anak anjing sejak umur 2 minggu” katanya.
Ia menambahkan VAR itu diperuntukkan bagi pasien terpapar rabies atau berisiko tinggi untuk tertular rabies setelah digigit Hewan Penular Rabies (HPR) berupa anjing, kera, kucing dan lainnya.
Vaksin Anti Rabies itu berfungsi untuk mencegah infeksi virus rabies dan virus tersebut sangat mematikan.
“Vaksin ini dapat diberikan pada orang yang diduga sudah terpapar rabies atau berisiko tinggi untuk tertular rabies,” katanya.
Data daerah penyebaran kasus gigitan rabies terbanyak di Sumatera Barat yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pesisir Selatan. (AL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini