iklan
Mentawai, Metropadang – Pemkab Mentawai melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan memfasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan/Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (KTP/A dan TPPO). Kamis, (2/3/2023).
Kegiatan di laksanakan pada 2 februari 2023 di aula kantor dinas perizinan, diikuti 80 orang.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai Rosmaida Sagurung saat di wawancarai oleh Wartawan Metropadang
ia sangat antusias dalam memfasilitasi pembentukan dan peningkatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan/Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (KTP/A dan TPPO).
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menimbulkan exploitasi sexsual pada perempuan dan anak yang marak terjadi.
Dengan terwujudnya sosialisasi terkait kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak oleh perangkat daerah, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia juga menyebutkan, Hal tersebut sebagai upaya penyadaran kepada aparatur dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang yang akan dapat terjadinya, serta mempercepat upaya pemerintah daerah membentuk regulasi daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Maraknya TPPO ini juga menuntut kewaspadaan kita semua, mengingat dampak yang di timbulkannya khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Semua itu bertujuan untuk menghadirkan sistem perlindungan anak yang di kenal dengan pembentukan dan peningkatan kapasitas Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan/Anak,” Katanya.
Sementara Narasumber, Wanda leksmana, LSM Ruandu Foundation / Ruang Anak Dunia Kota Padang  berikan apresiasi Pemkab Mentawai yang semangat dan berjuang demi menjamin hak-hak anak yang ada di wilayah desa Mentawai.
“Saya merasakan langsung bagaimana tantangan geografis Mentawai sebagai daerah kepulauan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pungkasnya. (Lraja).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini