iklan
Metro Padang | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima penghargaan predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, Opini Pengawasan Penyelenggaran pelayanaan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.
Piagam penghargaannya di terima langsung oleh Pj.Bupati Kepulauan Mentawai di kantor Ombudsman, Selasa,(7/2/2022), Nilai yang di peroleh Kepulauan Mentawai dari tahun lalu jauh dari tahun sebelumnya, karena ditahun lalu kabupaten kepulauan mentawai berada di zona merah, namun dalam beberapa tahun ini Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil naik di peringkat di zona hijau.
“Alhamdullilah”, Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil memperoleh prestasi atas kepatuhaan terhadap standar pelayanan publik,Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan Kabupaten Kepulauan Mentawai meningkat sangat signifikan dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang di nilai oleh Ombusman RI dari 42,02 pada Tahun 2021 menjadi 80,40 pada tahun 2022.
Dalam sambutannya Pj Bupati menyampaikan bahwa Saya malu, saya ingat saat SD kita terima rapor, rapor merah itu buruk dan memalukan,” ujarnya usai menerima penghargaan dari Ombudsman RI kemarin.
Namun kini, seolah tak percaya, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat nilai hijau, kategori tinggi dengan nilai 80 dari yang tadinya hanya 30.
“Tapi saya tahu, kami bekerja dengan keras. Sekda dan OPD bekerja dengan keras. Sekda dan OPD bolak balik ke bawah melihat perbaikan layanan kami hingga di Puskesmas,” katanya.
Kini, Pemkab Mentawai tak peduli lagi dengan daerah 3T itu dan harus maju. “Tahun ini kami akan bangun Mal Pelayanan Publik. Dengan Mal Pelayanan Publik, layanan kami akan tambah baik. Sementara, digitalisasi layanan juga kami kejar,” ujarnya.