BPK RI Wilayah Sumbar Serahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah 2022

0
443
bebi

Metro Padang | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Agam tahun 2022, di Kantor BPK setempat, Kamis (12/1).

LHP  diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Agam dan Ketua DPRD .

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan belanja daerah.

Persoalan dan temuan ini, bukan hanya ditemukan di Kabupaten Agam saja, namun di kabupaten/kota lainnya juga terdapat persoalan dan temuan yang sama.
“Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan  kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP,” ujarnya.

Jawaban tersebut harus di ajukan kepada BPK dalam kurun waktu 60 hari

Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM ucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar
“Karena proses pemeriksaan ini memakan waktu lebih kurang satu bulan di Agam,” ujarnya.
“Dan LHP ini akan menjadi pegangan dan patokan bagi kami di Agam dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” ujarnya.
Ia berharap, kesalahan dan temuan pada LHP sekarang, tidak akan terjadi dan tidak menjadi temuan lagi pada tahun-tahun berikutnya. (rh/pt)
moris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini