MetroPadang.com | Anggota DPD RI, Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan. Senin. (19/12). Dalam kunjungannya, Alirman Sori didampingi Staf Ahli Anggota DPD RI, Adli.
Kunjungan kerja ke Kabupaten Pesisir Selatan ini sesuai keputusan dari DPD RI yang ditindaklanjuti dengan surat Sekretariat DPD RI Nomor 57/Set Sumbar/12/2022 Hal Kunjungan Kerja DR.Alirman Sori, S.H., M.Hum, MM., tanggal 14 Desember 2022, yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan cq Dinas Kominfo.
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI asal Sumbar ini diterima oleh Kepala Dinas Kominfo, Junaidi,S.Kom., M.E., Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Mustikawati, S.Sos, Pejabat Dinas Kominfo beserta jajarannya.
Melalui kunjungan kerja ini, Alirman Sori menyampaikan sosialisasi terkait Implikasi atau dampak pemberlakuan Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah daerah dan peralihan siaran analog ke digital.
“Tujuan Undang Undang (UU) Cipta Kerja ini diantaranya adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi Rakyat Indonesia secara merata. UU ini menyatukan berbagai aturan dan memangkas berbagai pasal UU sebelumnya, yang disebut juga UU Omnibus Law, yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi,’ ungkapnya.
Peralihan siaran dari Analog ke Digital yang juga berdasarkan atas UU Cipta Kerja ini juga menjadi pembahasan penting bagaimana pemerintah daerah secara khusus menyikapi dan memberikan pelayanan pada masyarakat mengenai migrasi atau peralihan dari Analog ke Digital.
Junaidi selaku Kepala Dinas Kominfo mengungkapkan, berdasarkan rapat-rapat koordinasi Pemkab Pesisir Selatan melalui zoom meeting dan juga komunikasi lewat WhatsApp dan telepon selular dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada bulan September, Oktober 2022, beralihnya program siaran analog ke digital ini sesuai amanat pasal 72 angka 8 UU No. 11 tentang Cipta Kerja dan diberlakukan mulai tanggal 2 November 2022,
“Kemenkoinfo akan memberikan bantuan berupa alat bantu penerimaan siaran dari analog ke digital yang dinamakan Set Top Box atau STB. Yang berhak menerima STB ini adalah Rumah Tangga Miskin (RTM) yang mempunyai TV Analog dan mendapat siaran TV Digital, menyatakan siap menerima dan memanfaatkannya Tiap RTM mendapatkan satu Set Top Box per KK” Ungkap Kadis Kominfo.
Basis Data terkait Rumah Tangga Miskin (RTM) ini berasal dari data desil 1 BKKBN yang telah diverifikasi Ditjen Dukcapil dan dikirim ke Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang disebut Data P3KE (Pensasarsn Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim).
“Kita sudah sampaikan data2 tersebut khusus wilayah yang dapat siaran digital sekitar. 9 nagari , yaitu Nagari Painan, Painan Selatan, Painan Timur, Sago, Salido, Bungo Pasang Salido, Tambang Kec.IV Jurai, Api-Api Bayang dan Pasar Baru Kec.Bayang. Kepada Dinas DPMDKB untuk ditindaklanjuti pendataan dan validasi oleh nagari yang berhak menerima, untuk diajukan ke Kementerian Kominfo, Kepastian bantuan adalah diberlakukannya Analog Switch Off (ASO) di Pesisir Selatan,” Ujarnya.
Selanjutnya Junaidi menambahkan sudah menyampaikan permohonan usulan tambahan Pemancar digital ke Dirjen PPI Kemenkoinfo di lokasi pemancar TVRI Analog yang sudah ada yaitu di Pulakek Kambang, jika ini terealisasi akan bisa menjangkau sebagian wilayah kecamatan tetangga, Ranah Pesisir dan Sutera sembari menyerahkan proposal.
“Terakhir kami mohon solusi, damoak atau Implikasi diberlakukan UU ini, salah satu penerimaan daerah retribusi menara mulai tahun 2024 tidak boleh dipungut lagi,” katanya mengakhiri.
Alirman Sori, berjanji akan berupaya mengkomunikasikan dengan Kemenkoinfo dan TVRI Pusat. Di akhir pertemuan, Alirman Sori juga memberikan bantuan berupa seragam lapangan kepada LPPL Langkisau FM. (mp)