PTSL : Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum atas Tanah

0
5304

Oleh :Slamet Prasetyo Amri
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum  Universitas Andalas)

Metro Padang,com – Salah satu bab penting yang diatur dalam UUPA adalah soal pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum  hak atas tanah.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan beberapa program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara sistematis.

Pada masa awal pelaksanaan kegaiatan pendaftaran tanah secara sistematis pemerintah melaksankan Program Nasional Agraria atau yang dikenal dengan PRONA.

Pada November 2016, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sehingga penamaan Program Nasional Agraria atau PRONA digantikan oleh nama baru yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Program PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 bersama program redistribusi tanah dan percepatan rencana tata ruang (RTR).

Merujuk kepada data yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pada pidato peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang pada 26 September 2022, bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 81,6 Juta bidang tanah atau setara dengan 64,7% bidang tanah di Indonesia. Jumlah ini tentu masih jauh dari target yang ditetapakan oleh Pemerintah yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia pada 2025 yang salah satunya dapat dicapai dengan Program PTSL.

Sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN), PTSL mesti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai, yaitu memberikan kepastian hukum atas bidang-bidang tanah di Indonesia.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan program PTSL Tahun 2022 di 3 (tiga) lokasi melalui penetapan lokasi (penlok), yaitu di Nagari Pasir Talang Timur Kecamatan Sungai Pagu, Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu dan Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo.

Target yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) penerbitan Peta Bidang Tanah dan 3.500 (tiga ribu lima ratus) Sertipikat Hak Atas Tanah.

Sejauh ini sampai dengan akhir bulan Agustus Tahun 2022 menurut keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan baru diterima berkas yang masuk sebanyak 1.500 berkas untuk dapat diproses permohonan Hak atas tanah nya.

Pelaksanaan Program PTSL tentu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Kantor Pertanahan.

Kantor Pertanahan membutuhkan dukungan dan partisipasi dari Pemerintah Daerah dan masyarakat serta pihak-pihak terkait agar tujuan Program PTSL dapat dicapai sesuai target yang ditetapkan.

Salah satu hal yang menjadi kendala di lapangan adalah masih rendahnya partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan tanah terutama tanah yang dimiliki bersama oleh kaum atau keluarga.

Pada pelaksanaan PTSL di Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Di ateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada tahun 2020 misalnya, penulis menemukan kondisi di lapangan yang diperkuat dengan data yang bersumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa bahwa masih rendahnya pertisipasi masyarakat dalam mengikuti program PTSL terbukti dengan adanya revisi untuk pengurangan Target Sertipikat Hak Atas Tanah yang Semula Target Sertipikat sebanyak 1008 sehingga direvisi menjadi 800 saja.

Kekhawatiran yang beredar dalam masyarakat adalah tidak mau mensertipikatkan tanah ulayat kaum mereka atas nama perorangan.

Menurut hemat penulis kekhawatiran yang muncul di masyarakat dapat diatasi dengan pendekatan edukatif oleh Kantor Pertanahan.

Kekhawatiran munculnya masalah apabila sertipikat terbit atas nama perorangan anggota kaum dapat diatasi dengan penerbitan sertipikat atas nama hak milik bersama.

Dengan penerbitan sertipikat hak milik bersama, kaum dapat memuat seluruh nama anggota kaum tanpa terkecuali dan diperkuat dengan melampirkan Ranji , sehingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh anggota kaum.

Dengan begitu kekhawatiran mengenai timbulnya konflik sesama anggota kaum dapat diatasi dengan sertipikat hak milik bersama ini.

Edukasi mengenai sertipikat hak milik bersama ini harus digalakkan oleh Kantor Pertanahan sebagai pelaksana program PTSL. Selain itu hal-hal edukatif lainnya juga harus menjadi perhatian Kantor Pertanahan supaya target-target PTSL dapat dicapai, terutama agar tercapai kepastian hukum tanah-tanah masyarakat.

Kepastian hukum sebagai tujuan utama pendaftaran tanah akan memberikan kepastian hukum atas subjek (orang yang memilik/menguasai bidang tanah), objek (bidang tanah) dan hubungan hukum subjek dan objek tersebut.

Dengan adanya kepastian tersebut, potensi penyerobotan tanah oleh mafia tanah juga akan dapat diatasi.

Selain itu tanah-tanah yang sudah bersertpikat dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi pemegang haknya, sehingga fungsi sosial tanah juga dapat tercapai dengan terdaftarnya bidang-bidang tanah tersebut.

Penulis juga berharap bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah secara gratis mulai dari tahap Sosialisasi, Pengukuran Bidang Tanah, Pendaftaran Hak, penerbitan sertipikat dan bahkan sampai sertipikat dibagikan, dimana pihak BPN tidak memungut biaya apapun. (02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini