iklan
Metropadang.com ~ Pemerintah Kabupaten Agam saksikan peluncuran tahapan pemilihan umum  2024 yang digelar KPU RI secara virtual, Selasa (14/6) malam.
 Pemkab Agam yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. H. Edi Busti menyaksikan live streaming peluncuran tahapan pemilu 2024 dari Kantor KPU Kabupaten Agam.
Tampak hadir sekda dan unsur pimpinan forkopimda, para komisioner KPU Kabupaten Agam, kepala OPD serta perwakilan partai politik.
Melalui video streaming yang disiarkan langsung dari gedung KPU RI itu, sekda mendengarkan pidato Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M. Tito Karnavian.
Dalam pidato yang disampaikan Mendagri RI itu, bahwa Presiden Jokowi menyatakan pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami sampaikan beberapa hal mewakili Presiden bahwa beberapa kali rapat kabinet internal, presiden secara tegas dan pemerintah mendukung penuh Pemilu dan Pilkada yang telah ditetapkan,” katanya.
Pemerintah siap untuk memberikan dukungan berupa logistik hingga anggaran yang diperlukan KPU untuk memperlancar tahapan pemilu. Pihaknya berharap tahapan pemilu akan berjalan baik sampai selesai.
“KPU diharapkan memberikan pendidikan politik hingga masyarakat betul-betul paham bahwa pemilu penting,” ucapnya.
Diketahui, tahapan pemilu dimulai pada Selasa (14/6) dengan agenda awal yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu.
Adapun agenda itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan tahapan Pemilihan Umum 2024.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022
  1. Penyusunan dan Perencanaan Program serta Anggaran Pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara Pemilu 2024 (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
(mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini