Metro Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat koordinasi penangan pelanggaran dengan Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Painan dan Stokeholder lainnya di ruang rapat Kantor Bawaslu Pessel, Kamis (2/6).
Ikut hadir dalam rakor tersebut, Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, BKPSDM, Satuan Pol PP dan Damkar, Kemenag Pesisir Selatan, serta sejumlah wartawan.
Ketua Bawaslu Erman Wadison menyampaikan, tujuan rakor digelar dalam rangka konsolidasi dengan stakeholders dan memantapkan strategi penanganan pelanggaran.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu menyampaikan kembali data pelanggaran pemilu sebelumnya. Menurutnya Pemilu tahun 2019 ada 12 dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Pessel. Dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari 10 laporan dan 2 temuan.
Sedangkan pada Pilkada tahun 2020 Bawaslu Pessel menangani 7 dugaan pelanggaran dengan rincian, 3 bersumber dari laporan dan 4 bersumber dari temuan.
Sesuai dengan regulasi, jenis dugaan pelanggaran diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori antara lain ; pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.
Kemudian, Nurmaidi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pessel, menambahkan sumber dugaan pelanggaran itu sendiri terbagi dalam 2 (dua) bentuk : Pertama, laporan langsung dari warga negara yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu yang kemudian disebut laporan.
kedua, hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran yang kemudian disebut dengan temuan.
Disamping pengawasan Bawaslu dalam memaksimalkan personil pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti terhadap tindakan-ttindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, Bawaslu Pessel juga berharap kepada masyarakat ikut serta menyampaikan laporan duagaan pelanggaran kepada Bawaslu Pessel. (mp)