Metro Padang – Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata. Imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1443 H dan Hari Raya Idul Fitri.
SE bernomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 28 Maret 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, SE tersebut untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama Ramadhan 1443 H/2022 M.
Dalam SE tersebut diaturtentang kegiatan operasional usaha. Jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB, ucap Kadis Pariwisata Eri Sendjaya, Jumat (1/4/2022).
Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang melakukan kegiatan operasional satu hari sebelum bulan Ramadhan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan 1443 H.
Usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadhan 1443 H.
Kepada masyarakat agar tidak memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena bisa mengganggu kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah, sebut Eri Sanjaya.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Ini sesuai ketentuan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Terakhir, ia mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi, dengan menjaga 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (mp)