Kota Pariaman Usulkan 67 Pekerja PPKK

0
471
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memprioritaskan rekrutmen tahun 2022 untuk pegawai honorer setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya, dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan, dalam rangka Pemenuhan Tenaga Kesehatan melalui Pengadaan PPPK Tahun 2022 digelar secara virtual.
Diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman Irma Dawani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Nazifah, dan Kepala Bagian Organisasi Kota Pariaman Lia Lestari.
Menurut Arianti Anaya, Kementerian Kesehatan sudah melakukan pendataan melalui system perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan, bahwa kekurangan tenaga kesehatan saat ini mencapai 114.402 orang.
“Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN, tapi melebihi data informasi kebutuhan yang ada di Kemenkes”, ujar Arianti Anaya.
Arianti menuturkan, bahwa metode perhitungan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), yang mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Kota Pariaman Irma Dawani, yang didampingi oleh Kepala Dinkes Kota Pariaman Nazifah mengatakan saat diwawancarai oleh Tim Peliput MCP Selasa (19/4) di Ruang Rapat Walikota, bahwa untuk tahun 2022 ini pemerintah hanya membuka rekrutmen PPPK, dan salah satu formasi yang dibutuhkan adalah tenaga kesehatan.
“Untuk Kota Pariaman, sesuai dengan usulan nyang telah disampaikan pada bulan November tahun 2021 lalu, ada 67 orang tenaga PPPK yang telah diusulkan untuk diangkat, mereka terdiri dari 24 orang dari tenaga kesehatan dan 43 orang dari tenaga pengawas pertanian”, ungkap Irma Dawani.
“Kita belum tahu apakah formasi yang kita usulkan tersebut bisa dilaksanakan atau ditunda terlebih dahulu. Semua itu tergantung dari keputusan pimpinan dan juga dari bagian keuangan, apakah ada anggaran dana buat mereka. Seandainya dana tersebut belum ada dengan apa kita akan gaji mereka di tahun 2023 nanti”, jelas Irma Dawani.
Lebih lanjut Irma Dawani menjelaskan, “Intinya kita menunggu dari keuangan apakah ada dana untuk kita terima PPPK di tahun 2022 atau tidak,  jika ada kita akan laksanakan jika tidak kita akan tunda terlebih dahulu”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini